Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

- 29 September 2020, 11:10 WIB
Masa Berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.
Masa Berlaku paspor kini menjadi 10 tahun. /Zonapriangan.com/IST

KABAR BANTEN - Masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun. 

Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh Presiden RI Joko Widodo pada 11 September lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Keimigrasian (Infokim) pada Imigrasi Kelas I Serang Yusuf Rinjani mengatakan, tidak ada perubahan dalam persyaratan membuat paspor, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, buku nikah dan surat baptis.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

"Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2020 yang memuat aturan tersebut menyebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun. Kalau persyaratan sama, KTP, KK, akta lahir atau ijazah, atau bisa buku nikah, atau juga surat baptis," kata Yusuf Selasa 29 September 2020.

Meski demikian, pihaknya kini masih menunggu aturan turunan untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

"Kami masih menunggu arahan dan petunjuk untuk pelaksanaannya. Tapi untuk di wilayah Serang belum berjalan dan masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Untuk teknisnya sama, seperti persyaratan dan tidak ada yang berubah sesuai dengan aturan dan arahan," ucapnya.

Baca Juga: Di Gedung MPP Pandeglang, Kemenkumham Siap Buka Layanan Paspor

Selain itu, disebutkan juga bila menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa tersebut paling lama empat hari kerja.

Dalam PP baru itu juga tidak banyak aturan lain yang berubah, seperti warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, tetap dikenakan biaya ganti sesuai ketentuan.

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x