BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Iuran Peserta, Begini Kriterianya

- 29 September 2020, 11:49 WIB
Deputi Direksi wilayah Banten, Kalimantan barat dan Lampung BPJS Kesehatan dr Donni Hendrawan saat memberikan materi dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal balam Pelayanan manfaat JKN - KIS di era Covid-19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020
Deputi Direksi wilayah Banten, Kalimantan barat dan Lampung BPJS Kesehatan dr Donni Hendrawan saat memberikan materi dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal balam Pelayanan manfaat JKN - KIS di era Covid-19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020 /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/


KABAR BANTEN - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan kebijakan relaksasi iuran bagi peserta mandiri dan badan usaha yang menunggak lebih dari 6 bulan.

Dengan program tersebut masyarakat bisa tetap mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar tunggakan selama 6 bulan plus 1 bulan berjalan dan mencicil sisanya hingga Desember 2021.

Deputi Direksi wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan dr Donni Hendrawan mengatakan, sejak Juni hingga Desember 2020 BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi iuran. Kenapa tidak penghentian iuran, karena dalam regulasi tidak ada yang menyebutkan peserta boleh diberhentikan iurannya.

Baca Juga : Iuran Resmi Naik Juli 2020, BPJS Kesehatan Permudah Penurunan Kelas

"Yang boleh adalah pengaturan pembayaran," ujarnya saat pemaparan dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal dalam Pelayanan Manfaat JKN - KIS di era Covid- 19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020.

Donni mengatakan, dalam Perpres terbaru dinyatakan bahwa apabila status peserta tidak aktif lebih dari 6 bulan dan ingin aktif maka ia harus membayar bulan tertunggak minimal 6 bulan plus bulan berjalan.

"Ini lebih kecil dari Perpres 75 Tahun 2018 itu 24 bulan minimal. Setelah Perpres baru maksimal 6 bulan tambah bulan berjalan jadi 7 bulan ketika mau aktif lagi," katanya.

Baca Juga : Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa, Pemkab Serang Butuh Rp 7-8 Miliar

Jika sudah dibayar kata dia, maka kartu akan segera aktif. Namun jika digunakan sebelum 14 hari maka akan dikenakan biaya tambahan dalam pelayanannya. Sedangkan sisa iuran bisa dicicil sampai Desember 2021.

"Program berlaku sampai 2020 tapi menyicil sampai Desember 2021. Kalau mau daftar Januari 2021 enggak bisa harus sekarang daftar bayar bisa sampai 2021. Kalau sampai akhir bulan (sejak daftar) dia enggak bayar maka kepsertaan relaksasi gugur. Misal dia daftar 1 Oktober terus tidak bayar sampai 30 Oktober dia gugur dan mau ikut lagi awal bulan (November) boleh," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x