Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Paling Banyak Nunggak Iuran, Ini Penyebabnya

- 29 September 2020, 13:11 WIB
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung  dr Donni Hendrawan saat memberikan materi dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal balam Pelayanan manfaat JKN - KIS di era Covid 19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung dr Donni Hendrawan saat memberikan materi dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal balam Pelayanan manfaat JKN - KIS di era Covid 19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung dr Donni Hendrawan mengatakan peserta mandiri yang banyak nunggak iuran  merupakan Kelas III.

Diduga, peserta tersebut tidak dapat bantuan pemerintah sehingga terpaksa daftar peserta mandiri dan kemudian tidak mampu membayar.

Donni menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan data, peserta mandiri menunggak se-wilayah kerja Kantor Cabang Serang mencapai 306.956 peserta.

Data tersebut terdiri dari kelas I 38.681peserta, Kelas II 68.347 peserta dan kelas III 199.928 peserta.

"Jadi penunggak terbanyak di kelas III. Mungkin karena profilnya dia luput dari pendataan yang harus dapat bantuan dia ambil mandiri karena perlu pemanfaatan tapi karena tidak mampu jadi terhenti (pembayaran)," ucapnya saat pemaparan dalam acara temu media 2020 kedeputian wilayah bakal dalam Pelayanan Manfaat JKN - KIS di era Covid- 19 di salah satu cafe di Kota Serang, Senin 28 September 2020.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Iuran Peserta, Begini Kriterianya

Ia mengatakan, total tunggakan dari 306.956 peserta mandiri tersebut mencapai Rp 212 miliar. Dengan adanya tunggakan tersebut BPJS Kesehatan cukup terdampak signifikan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang Serang Wenny Silvia mengatakan, program relaksasi iuran data sudah berjalan sejak Juni 2020. Sejak saat itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan, sejak Juni hingga Juli 2020, dari data BPJS Cabang Serang total peserta yang menggunakan relaksasi iuran hingga September 2020 mencapai 525 peserta dengan total tunggakan Rp 553 juta.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x