Paslon Pilkada Serang Belum Serahkan Jadwal Kampanye

- 29 September 2020, 16:53 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan sampai hari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang belum menyerahkan jadwal kampanye. Padahal tahapan kampanye sudah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, sampai saat ini tim pasangan calon belum menyerahkan jadwal kampanye yang akan dilakukannya. "Belum (disampaikan)," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 29 September 2020.

Sedangkan untuk tahapan kampanye kata Maryam, akan dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. Jika melihat tahapan, seharusnya tim Paslon sudah menyerahkan jadwal kampanyenya. "Harusnya sudah menyampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang, Gerakan Mahasiswa Harap Paslon Tawarkan Gagasan Pemberdayaan Pemuda

Ia mengaku tidak tahu alasan tim paslon belum juga menyampaikan jadwal kampanyenya. "Tanyakan langsung sama Liaison Officer (LO) yang bersangkutan. Jadwal diserahkan sebelum dilaksanakannya kampanye," tuturnya.

Maryam mengatakan, sesuai aturan, bahwasanya petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Disinggung soal jumlah titik kampanye, Maryam mengatakan untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas tidak ada batasan. "(Peserta yang hadir) maksimal 50 orang," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x