OTG Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri di Hotel atau Rumah Singgah, Ini Syaratnya

- 29 September 2020, 18:26 WIB
Tb. Dikrie Maulawardhana, Asda II Pemkot Cilegon.
Tb. Dikrie Maulawardhana, Asda II Pemkot Cilegon. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengalokasikan dana sekitar Rp3,4 miliar untuk isolasi mandiri Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Asda II Pemkot Cilegon, Tb. Dikrie Maulawardhana mengatakan, ada syarat bagi OTG Covid-19 yang akan dilakukan isolasi mandiri di hotel yang akan ditunjuk.

“Syaratnya adalah yang pertama warga Kota Cilegon disertai dengan identitas KTP atau KK. Kemudian, OTG yang akan dilakukan isolasi mandiri tersebut bukan pekerja di salah satu industri. Walaupun masa isolasi selama 14 hari, namun kurang dari jumlah tersebut sudah sembuh, maka ia boleh keluar dan pulang,” ujar Dikrie, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga : Pustu Ramanuju Cilegon Tutup, Pegawainya Masih Isolasi Mandiri

Dia mengatakan, untuk warga Kota Cilegon yang bekerja di industri, kewajiban isolasi mandiri ditanggung perusahaan dimana ia bekerja. Pemkot Cilegon hanya menyediakan bagi OTG yang tidak mempunyai penghasilan atau belum bekerja.

Kemudian, kata Dikrie, syarat selanjutnya harus ada surat rekomendasi dari Dinkes yang menerangkan bahwa dia adalah OTG.

“Untuk hotel yang akan ditunjuk masih dibahas. Isolasi mandiri di hotel merupakan salah satu upaya penanganan pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19," ujarnya.

Sementara, terkait rumah singgah yang ada di Cikerai, kata dia, fasilitasnya belum memadai.

"Kalaupun pihak hotel dalam hal ini PHRI tidak mau melakukan kerjasama, maka kami akan penuhi fasilitas rumah singgah Cikerai untuk jadi tempat isolasi mandiri,” ujar Dikrie.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x