Masih Ada BLT Pekerja tak Kunjung Cair, Ini Kata Menaker

- 29 September 2020, 20:14 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok/

KABAR BANTEN – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan kepada pekerja yang sesuai kriteria, namun hingga saat ini belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  subsidi gaji atau upah untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaannya.

“Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 29 September 2020 yang dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemnaker RI.

Menaker mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Covid-19 Tahap II

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji atau upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Ia mengatakan pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pekerja kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

Baca Juga : Setelah Bantuan untuk Karyawan, Kini BLT Honorer Disiapkan

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x