Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU dan Bawaslu Soroti APK

- 30 September 2020, 04:00 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN – KPU Kota Cilegon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, mulai menyoroti adanya alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang aturan.

Kepala Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Kota Cilegon Faturohman, larangan-larangan ini berlaku memasuki masa kampanye Pilkada Kota Cilegon 2020.

“Karena sekarang sudah masuk masa kampanye, maka wilayah larangan pemasangan alat peraga mulai diberlakukan,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga : Awasi Pilkada Masa Pandemi, Bawaslu Cilegon Bentuk Pokja Covid-19

Menurut Faturohman, larangan-larangan tersebut berlaku di sepanjang jalan protokol mulai simpang PCI hingga perempatan ADB, Alun-alun Cilegon, gedung pemerintahan, pendidikan, serta instansi vertikal, juga di ruang terbuka hijau dan pepohonan.

Selain pembatasan wilayah pemasangan, jumlah total alat peraga pun dibatasi maksimal 200 persen dari alat peraga yang dibuat oleh KPU Kota Cilegon.

“Misalnya, kami membuat 2 spanduk di setiap kelurahan. Berarti paslon hanya boleh membuat 6 spanduk di wilayah kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni, mengaku tengah mulai membahas rencana penertiban alat peraga. “Memang akan ada penertiban, dimana lokasi-lokasinya, itu masih dibahas,” tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x