Pemerintah Terbitkan Perpres, Ini Kata Ketua Honorer Banten

- 30 September 2020, 14:31 WIB
Ketua Forum Honorer Banten Bersatu Martin Al Kosim
Ketua Forum Honorer Banten Bersatu Martin Al Kosim /Denis Asria /

KABAR BANTEN - Ketua Forum Honorer Banten Bersatu Martin Al Kosim mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun pihaknya meminta tenaga honorer punya status dan legalitas sebagai pegawai pemerintah, karena tenaga honorer sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun. 

“Kami menyambut baik, namun yang harus pemerintah perhatikan tenaga honorer punya status dan legalitas sebagai pegawai pemerintah. Mereka sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun,” kata Martin kepada Kabar Banten, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Forum Guru dan Tenaga Honorer Siap Kawal Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Ia pun meminta kepada pemerintah, untuk guru honorer yang masuk K1 dan K2 semua di PPPK.  

"PPPK itu sudah ada pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abu Bakar. Seharusnya pemerintah mengangkat semua, kenapa harus ada tes dan banyak juga yang ga lulus, kasihan kan sudah mengabdi lama dan usia sudah tua, terus harus mengikuti tes," katanya. 

Ia menilai pemerintah seharusnya dapat mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK, tanpa harus dibatasi. 

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

“Ya harusnya pemerintah bisa angkat semua guru honorer menjadi PPPK, bukan dibatasi. Saya rasa kalau diangkat semua itu akan selesai, toh jumlah tenaga honorer itu hanya 40 ribu,” ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x