Jika tidak merasa puas dengan hasil putusan hasil Pemilu 2024 katanya, sebaiknya melakukan gugatan ke MK.
“Bagi yang belum puas silahkan menempuh jalur mekanisme yang sudah ditetapkan yaitu melalui MK,” katanya.***
Jika tidak merasa puas dengan hasil putusan hasil Pemilu 2024 katanya, sebaiknya melakukan gugatan ke MK.
“Bagi yang belum puas silahkan menempuh jalur mekanisme yang sudah ditetapkan yaitu melalui MK,” katanya.***
Editor: Kasiridho