Pelaku Aksi Vandalisme di Musala Berstatus Mahasiswa, Polisi Lakukan Ini

- 30 September 2020, 20:47 WIB
Polisi, TNI bersama warga dan pengurus Musala di Perumahan Elok, Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang saat membersihkan coratan atau vandalisme yang dilakukan orang tak bertanggung jawab, pada Selasa sore, 29 September 2020.
Polisi, TNI bersama warga dan pengurus Musala di Perumahan Elok, Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang saat membersihkan coratan atau vandalisme yang dilakukan orang tak bertanggung jawab, pada Selasa sore, 29 September 2020. /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Polresta Tangerang akhirnya menetapkan S (18), sebagai tersangka atas kasus vandalisme yang dilakukan di Musala Darussalam, Perumahan Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu 30 September 2020.

"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku disitu yaitu Alquran dan juga menggunting sajadah," ujar Kapolrest Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, kepada wartawan dalam jumpa pers di halaman Polresta Tangerang.

Dalam kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Aksi Provokatif Corat Coret Musala Di Tangerang, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan untuk mendalami soal alasan dari tindakan yang diperbuatnya tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat, apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut Ade menegaskan bahwa pelaku diketahui bersetatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta. Tersangka S ini diamankan di kediamannya yang masih berada dikawasan setempat. S diamankan pada pukul 19.30 WIB, Selasa 29 September 2020.

S diketahui melakukan aksi vandalisme itu dengan menuliskan kata kata "Anti Islam" dan "Saya Kafir". Tidak hanya itu, dia juga melakukan pengrusakan pada sejumlah barang di rumah ibadah tersebut, yakni merusak sajadah dengan cara digunting, hingga merobek Alquran.

Baca Juga : Bupati Tangerang Kecam Aksi Vandalisme Rumah Ibadah, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x