Jangan Kaget! di Kabupaten Lebak Belanja di Minimarket tak Dapat Kantong Plastik

- 1 Oktober 2020, 01:02 WIB
kurangi kantong plastik
kurangi kantong plastik /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak, mulai Oktober 2020 menerapkan larangan bagi minimarket menyediakan kantong plastik bagi pembeli. Hal itu, diatur dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2019, tentang pengurangan dan penggunaan sampah plastik.

"Mulai Oktober ini, setiap toko swalayan dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik untuk pembeli," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Sudjana, Rabu 30 September 2020.

Larangan itu, kata dia, merupakan implementasi Perbup Nomor 45 Tahun 2019, tentang pengurangan dan penggunaan sampah plastik. Efektifitas larang itu sudah disosialisasikan sejak Juni hingga September 2020.

Baca Juga : Pencairan Bantuan Modal UKM Rp 2,4 Juta Tunggu Verifikasi Kemenkop

"Tentu, ya tujunnya untuk menekan penggunaan limbah plastik. Nah, bagi minimarket yang melanggar bisa kena sanksi sesuai aturan," ucap Nana.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH setempat, Iwan Sutikno menambahkan, larangan penggunaan kantong plastik juga akan berlaku bagi para pedang yang ada di sejumlah pasar tradisional. Namun, untuk saat ini di pasar larangan itu belum diterapkan.

“Kalau di pasar belum diterapakan larangannya. Tapi kami terus sosialisasiakan kepada masyarakat agar membawa tas atau kantong belanja sendiri,” terangnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x