Baru Keluar Rumah, Seorang Pria di Serang Disergap Polisi, Ini yang Terjadi

- 26 Maret 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi seorang pria di Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi seorang pria di Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Hendak menemui konsumen, FT (42 tahun), seorang pria terduga pengedar sabu di Serang disergap personel Satresnarkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 02.00.

Dari tangan terduga, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terduga diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada kepada awak media Selasa 26 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi terduga berpura-pura ingin membeli sabu.

"Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, terduga langsung disergap," ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana terduga. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

"Bersama barang bukti, terduga FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, terduga FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Pelaku mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.

"Pelaku mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi terduga tidak membeli tapi diminta menjual," kata Condro Sasongko.

Kapolres mengatakan terduga FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, terduga juga bisa menggunakan sabu gratis.

"Motifnya karena terduga yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.

Atas perbuatannya, terduga FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah