Polemik Pengosongan Gedung Juang, DHD 45 Banten Jadi Perkarakan Pemkot Serang?

- 1 Oktober 2020, 12:01 WIB
Petugas gabungan dari satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota dan 0201 Serang saat mengosongkan bangunan gedung juang 45 di Kawasan Alun-alun Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Petugas gabungan dari satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota dan 0201 Serang saat mengosongkan bangunan gedung juang 45 di Kawasan Alun-alun Kota Serang, Selasa (22/9/2020). /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Pengosongan Gedung Juang di Jalan Ki Mas Jong, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang berpotensi berbuntut panjang. Sebab, Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten Mas Muis Muslich berencana menempuh langkah hukum atas tindakan pengosongan oleh Pemkot Serang yang dinilai dilakukan secara sepihak tersebut.

Ketua DHD 45 Banten Mas Muis Muslich mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan kuasa hukum untuk mengambil langkah yang tepat untuk melaporkan terkait pengosongan gedung juang tersebut.

"Jadi penegakannya itu ada dua. Pertama penegakan hukumnya dan kedua perdatanya. Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum kami dan sekarang ini masih menunggu arahan, apa langkah selanjutnya yang harus kami lakukan," kata Mas Muis, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Seharusnya, kata dia, pengosongan gedung juang tersebut tidak bisa dilakukan sepihak. "Sebetulnya pengosongan itu tidak harus terjadi, karena kami menolak untuk dikosongkan tanpa adanya kesepakatan. Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak dilakukan tindak lanjut (pengosongan)," ucapnya.

Menurutnya, seharusnya pemkot melakukan mediasi dan koordinasi secara baik. Salah satunya terkait tempat sementara untuk Sekretariat DHD 45 selama revitalisasi gedung. "Ini kan tidak ada, harusnya pemkot menyiapkan anggaran untuk memindahkan kami. Memberi tahu kami ini tempat sementara untuk DHD'45 dan disewakan oleh pemkot," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, telah ada kesepakatan antara DHD 45 dengan Pemkot Serang terkait revitalisasi gedung juang. Bahkan ada berita acara terkait kesepakatan tersebut. Namun pihak pemkot dinilai tidak transparan.

Baca Juga: Kosongkan Gedung Juang 45, Wakil Wali Kota Serang Dihadang Pengurus

"Jadi berita acara itu bukan kesepakatan untuk kami pindah kemana sekretariatnya. Kami juga ingin tahu bagaimana ekspose gedung juang. Tapi sangat disayangkan pemkot berbuat seperti itu, harusnya Pemkot Serang bisa memberikan yang baik," kata Mas Muis.

Sebelumnya diberitakan, pengosongan gedung juang 45 diprotes keras Ketua DHD 45 Banten Mas Muis Muslich. Pelaksanaan pengosongan yang dipimpin Wakil Wali Kota Subadri Ushuludin tersebut bahkan sempat dihadang saat tiba di lokasi, Selasa 22 September 2020. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x