Mulai 1 Oktober 2020, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Wajib Bayar Denda Administrasi

- 1 Oktober 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, wajib membayar denda administrasi.

Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu. 

Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.

"Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga : Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Ia mengatakan, hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi.

“Hari ini sudah digelar operasi gabungan 3 pilar," ujar Ghufron.

Sebelum sanksi denda adminisstrasi tersebut diterapkan, kata dia, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada masyarakat Kota Tangerang.  

"Kami, sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini (Kamis 1 Oktober 2020) kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," ujar Ghufron.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x