PSBB di Kabupaten Lebak, Pemkab Lakukan Ini Kepada Pedagang

- 1 Oktober 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 sudah berjalan. Selama PSBB, pemerintah setempat menerapkan jam malam bagi pelaku usaha atau pedagang.

"Hari pertama PSBB, kita mulai terapkan jam malam bagi pedagang. Selama PSBB, pedagang hanya boleh membuka usahanya sampai jam 22.00 WIB," kata Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Lebak, Doddy Irawan, Kamis 1 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, selain menerapkan jam malam, aktivitas perdagangan di pasar juga akan diterapkan sistem ganjil genap. Sistem ganjil sesuai nomor yang dibagikan pemerintah.

"Bagi pedagang yang mendapatkan nomor genap, hanya boleh buka di tanggal genap. Begitupun yang berlaku bagi pedagang yang mendapatkan nomor ganjil," ucapnya.

Baca Juga : Mulai 1 Oktober Lebak PSBB, Seperti Ini Penerapannya

Selama PSBB, kata dia, berbagai fasilitas sosial dan umum milik pemerintah juga ditutup. Itu untuk menghindari kerumunan massa.

“Yang dibatasi jam operasional kegiatan perdagangan pasar, pusat pertokoan, mini market, toko, kios, restoran, kafe sampai dengan jam 22.00 WIB malam," tutur Doddy.

Selama pemberlakukan PSBB, masyarakat Lebak diimbau untuk tidak melakukan perayaan keagamaan yang mengumpulkan massa, acara resepsi atau pesta, lokasi wisata dan hiburan juga ditutup sementara waktu.

Baca Juga : Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x