Memilih Cerdas di Tengah Pandemi

- 2 Oktober 2020, 13:08 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Pekan lalu, KPU daerah telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, bahkan juga sudah mengundi dan menetapkan Nomor Urut masing-masing Paslon. Dalam rangkaian tahapan dan jadwa pemilihan, momen ini menjadi penanda dimulainya kontestasi politik secara formal dan terbuka. Dan publik, mestinya bisa segera tahu, dengan antara lain menakar kepatuhan terhadap regulasi, siapa diantara mereka yang pantas dipilih dan diberikan amanah memimpin daerahnya.

Tentu saja ada aspek lain yang juga penting dijadikan pertimbangan untuk menentukan pilihan apakah seseorang layak dan pantas diamanahi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tidak. Namun dalam Pilkada 2020 beberapa pengaturan khusus sebagai dampak Pemilihan dilaksanakan dalam situasi pandemi memang lahir dan wajib dipatuhi, bukan saja oleh penyelenggara, melainkan juga oleh para peserta pemilihan. Dan sekali lagi, terkait kepatuhan atas pengaturan-pengaturan khusus ini, terutama terkait kegiatan kampanye bisa menjadi takaran publik untuk menilai para kandidat.

Baca Juga : Kampanye Pilkada Kabupaten Serang 2020, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lakukan Ini

Terhadap pengaturan-pengaturan khusus yang diatur didalam PKPU 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam seluruh kandidat telah menandatangani Pakta Integritas sesaat setelah pengundian nomor urut pekan lalu. Pakta integritas ini memuat janji/komitmen para kandidat untuk melaksanakan 3 (tiga) poin penting sebagai berikut.

Pertama mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Kedua, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2020. Ketiga, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Konser musik dan kerumunan lainnya

Sebagaimana dapat dicermati di media massa, belakangan ini berbagai elemen masyarakat mekhawatirkan terjadinya eskalasi penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya pada tahapan kegiatan kampanye yang lazimnya memang diikuti dan melibatkan banyak orang. Kekhawatiran ini bahkan memunculkan banyak usulan penundaan Pilkada dari masyarakat. Terkait hal ini Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat untuk tetap melanjutkan Pilkada dengan satu catatan, bahwa penerapan protokol kesehatan diperketat pada semua tahapan, khususnya tahapan Kampanye, bahkan juga disertai dengan pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

Salah satu bentuk respon KPU terkait kekhawatiran teresbut adalah dengan menghapus ketentuan mengenai kegiatan lain yang semula dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak dilarang dalam kampanye (Pasal 63 PKPU 6 Tahun 2020). Kegiatan dimaksud meliputi : rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca Juga : KPU Pandeglang Gelar Uji Publik DPS

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x