Untuk Dijadikan Isolasi Pasien OTG Covid-19, Pemkot Tangerang Lirik Hotel

- 3 Oktober 2020, 10:15 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah /

KABAR BANTEN-Meningkatkanya jumlah pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Kota Tangerang, membuat Walikota Tangerang Arief R Wismansyah terus melakukan evaluasi dalam menekan angka penularan virus corona ini. Kali ini, orang nomor satu di Kota Tangerang melirik hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiribaru bagi pasien Covid19 berstatus OTG.

"Masih dalam tahap persiapan dan belum ada detail spesifik hotel mana yang akan menjadi pilihan. Karena saat ini kita sedang persiapkan pelayanan di hotel itu mulai dari tenaga kesehatan, peralatan dan fasilitasnya," tutur Arief, di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: OTG Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri di Hotel atau Rumah Singgah, Ini Syaratnya

Arief mengatakan, saat ini jajarannya tengah melakukan evaluasi efektifitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan. "Kita evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos," bebernya.

Arief mengklaim kondisi yang sembuh dari tempat isolasi mandiri yang disediakan Pemkot Tangerang cukup banyak. "Hari ini saja ada sekitar 80 pasien OTG Covid-19 yang sembuh. Artinya dengan masyarakat diisolasi ditempat yang disediakan oleh Pemkot berjalan dengan benar dan tidak memaparkan orang lain," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Akan Gunakan Gedung Korpri untuk Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Selain itu, untuk lebih menekan angka penularan Covid-19, Pemkot Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. "Mulai 1 Oktober 2020 ini kita sudah terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda," ucap Arief.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 Tahun 2020, disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. Sehingga denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x