Pilkada Kota Tangsel 2020, 14 Ribu Pemilih Pemula Belum Miliki KTP Elektronik

- 4 Oktober 2020, 19:52 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

 

KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 14 ribu pemilih pemula dalam perhelatan Pilkada Kota Tangsel 2020, hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Terkait hal tersebut, Disdukcapil Kota Tangsel pun memberikan kemudahan proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi para pemilih pemula.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, para pemilih pemula dapat melakukan perekaman KTP-el dengan dasar genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020, Maksimal Dana Kampanye Rp32 Miliar Dibatalkan

"Jadi saat hari H mereka mau mencoblos (menggunakan hak pilih), proses perekaman KTP elektronik bisa dilakukan sekarang. Misalnya saat ini usia mereka baru 16 tahun 9 bulan. Nah, itu diperbolehkan, tapi pencetakan KTP-nya nanti tanggal 9 Desember," ungkap Dedi, Ahad, 4 September 2020.

Lebih lanjut pihaknya menargetkan hingga 9 Desember 2020 mendatang dapat mencetak seluruh KTP elektronik pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 14 ribu tersebut.

"Persyaratan cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa mereka sudah melakukan perekaman, dan tinggal diambil nanti saat usianya telah 17 tahun," tuturnya.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020, KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x