Langgar PSBB, Restoran Ini Disegel Satpol PP

- 4 Oktober 2020, 20:55 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel /

KABAR BANTEN - Satu restoran di wilayah Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Restoran tersebut disegel lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi (Kasie) Penyelidiakan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, restoran ayam goreng di Alam Sutera dihentikan sementara karena melanggar PSBB, yakni pegawai di restoran itu tidak memakai masker dan pengunjung melebih 50 persen.

Padahal, berdasarkan aturan PSBB, pegawai dan pengunjung restoran harus memakai masker. Selain itu, harus membatasi pengunjung hingga 50 persen.

“Karena itu kami lakukan penyegelan dan harus tutup sementara restoran ayam goren di Alam Sutera itu, karena mereka melanggar PSBB, tidak memakai masker dan pengunjung lebih dari 50 persen,” tutur Muksin, Ahad 4 Oktober 2020.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020, 14 Ribu Pemilih Pemula Belum Miliki KTP Elektronik

Setelah melakukan penyegelan, lanjut Muksin, petugas gabung selanjutnya melakukan penyisiran ke wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bintaro. Di dua wilayah tersebut mendapati dua tempat kafe yang juga melanggar PSBB.

“Tapi, kedua kafe itu kami tidak melakukan penyegelan. Mereka membayar denda sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut Musin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan aturan PSBB di wilayah Kota Tangsel, jika menemukan tempat usaha yang melanggar PSBB. Pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi.

“Dalam kesempatan ini, saya mengimbau pemilik tempat usaha untuk mematuhi PSBB, jika tidak. Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi, penyegelan atau denda,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x