Bantuan Operasional Pesantren Cair Pekan Ini, Cek Besarannya

- 5 Oktober 2020, 09:02 WIB
/Kemenag/Dok/

KABAR BANTEN – Kabar gembira bagi kalangan pesantren. Karena pada pekan ini Kementerian Agama akan mencairkan tahap II bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Kabar gembira tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.  “SK penetapan penerima bantuan juga sudah terbit. Insya Allah pekan depan sudah mulai proses pencairan,” kata Wamenag di Jakarta, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenag. Sabtu 3 Oktober 2020.

Data Kemenag menyebutkan bantuan operasional tahap II yang akan segera cair sejumlah Rp1.089.560.000.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil  dengan masing-maisng mendapat bantuan Rp25juta, 1.720 pesantren sedang dengan masing-masing mendapat Rp40juta dan 1.674 pesantren besar dengan masing-masing mendapat Rp50 juta.

Baca Juga : Jangan Panik Positif Covid, Anggota DPRD Banten Ini Sembuh, Caranya Mudah Sekali

Mekanisme pencairan, kata Wamenag, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi. Selanjutnya, kata dia,  Kanwil Kemenag provinsi akan menyampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk diinformasikan kepada para penerima bantuan.

“Daftar penerima bantuan juga akan segera diupload di website PD Pontren agar bisa diakses luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Surat Perintah Penyaluran Bantuan (SP2D) akan segera diberikan kepada bank penyalur.  Nantinya, mereka harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit.

Ia mengatakan para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” ujarnya menegaskan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x