KABAR BANTEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang tidak memiliki dan menganggarkan untuk bantuan sosial (Bansos), dan hanya melakukan pendataan serta memberikan tembusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarat.
Sementara untuk penyaluran dan penganggarannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Kepala Dinsos Kota Serang Toyalis mengatakan, terkait penyaluran bantuan sosial dinasnya tidak memiliki kewenangan dan hanya sebatas menembuskan dan melakukan pendataan.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Diminta Buktikan Bansos Tidak Dipolitisasi
Selebihnya, dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atau Pemerintah Pusat.
"Jadi, kalau di Dinsos Kota Serang itu tidak ada anggaran bansos. Kalau bansos itu semuanya pusat yang memberikan dan menyalurkan, tugas kami hanya sebatas melakukan tembusan saja, kalau bulan ini misalnya ada bansos yang akan disalurkan," katanya.
Aturan tersebut, dia menjelaskan, sudah diatur langsung oleh Pemerintah Pusat dan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (RI).
Namun, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, berbeda dengan pemerintah kabupaten/kota, yang memiliki anggaran bantuan sosial.