Terciduk! 11 Pasangan Bukan Pasutri Check In di Hotel Kota Tangerang

- 5 Oktober 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi penggerebekan pasangan mesum.
Ilustrasi penggerebekan pasangan mesum. /PR/
KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menggerebek sebuah hotel berbasis daring di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Ahad 4 Oktober 2020 dini hari.
 
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak sebelas pasangan bukan suami istri yang diduga akan berbuat mesum.
 
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falefi menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan sebuah hotel di Kelurahaan Parung Serab, Kecamatan Ciledug itu sering digunakan pasangan bukan suami istri berbuat mesum.
 
 
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama dua hari dan setelah mendapatkan bukti cukup. Akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak sebelas pasangan mesum.
 
“Pasangan mesum itu berusia sekitar 17 hingga 18 tahun. Hitungannya masih muda-muda. Tetapi tidak ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 Oktober 2020.
 
Belasan pasangan mesum tersebut, kata Ghufron, digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Setelah itu, mereka dipulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya masing-masing.
 
 
“Sebelas pasangan ini kami lepas setelah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Mereka dijemput oleh orang tuanya,” tuturnya.
 
Selain mengamankan belasan pasangan mesum, lanjut Ghufron, pihaknya melakukan penyegelan hotel tersebut. Artinya pemilik hotel tidak boleh beroperasi sementara. 
 
Selain itu, pihaknya meminta pemilik hotel untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang dengan membawa dokumen surat perizinan.
 
“Kita lihat dulu, apakah pemilik hotel itu bisa memperlihatkan dokumen perizinannya atau tidak. Jika tidak memiliki surat izin, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Tangerang,” kata dia.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x