Ada Surat dari MK, KPU Kabupaten Serang Buka Kotak di Gudang Untuk Cari Bukti Kecurangan

- 2 Mei 2024, 09:25 WIB
Sejumlah pihak menyaksikan pembukaan kotak suara di gudang KPU Kabupaten Serang, Selasa 30 April 2024.
Sejumlah pihak menyaksikan pembukaan kotak suara di gudang KPU Kabupaten Serang, Selasa 30 April 2024. /Dok. KPU Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang membuka kotak suara di gudang KPU Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas, Selasa 30 April 2024.

Pembukaan kotak suara di gudang KPU Kabupaten Serang tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi RI nomor 171/sal.per/DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 tanggal 23 April 2024 perihal salinan permohonan dan permintaan jawaban atas perkara PHPU yang diajukan Partai Demokrat.

Pembukaan kotak suara di gudang KPU Kabupaten Serang disaksikan oleh semua pihak mulai dari KPU, kepolisian, Bawaslu hingga partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pembukaan kotak suara karena adanya permohonan gugatan hasil pileg ke KPU dari Partai Demokrat.

Salah satu gugatan tersebut ditujukan di dapil II Kabupaten Serang. Dalam hal ini yang menghadapi gugatan adalah KPU RI.

"Jadi permohonan sengketa itu permohonan atas SK keputusan tentang rekap di tingkat nasional, kemudian disengketakan di MK. Objeknya diantaranya di Kabupaten Serang, oleh karena itu KPU RI selaku yang akan menghadapi termohon membutuhkan data untuk menjawab permohonan pemohon," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 2 Mei 2024.

Terkait hal tersebut kata dia ada beberapa data yang masih berada di kotak suara.

Oleh karena itu KPU RI mengirim surat berkaitan pembukaan kotak suara.

Dalam kegiatan pembukaan kotak suara tersebut diundang berbagai pihak mulai dari kepolisian, Bawaslu, Parpol untuk menyaksikan.

"Karena proses pembukaan kotak terbuka," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah