KABAR BANTEN - Aksi mogok kerja menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dilakukan buruh dengan menggelar unjuk rasa turun ke jalan. Bahkan, demo tersebut diikuti para buruh wanita.
Pasalnya, kebijakan tersebut juga menghilangkan sejumlah hak bagi buruh wanita. Seperti aksi di PT Panarub, Pasar Baru, Kota Tangerang. Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini melakukan aksi mogok kerja.
Wakil Ketua SPSI Kota Tangerang, Herdiansyah menyampaikan bahwa kurang lebih 50 persen perusahaan di Tangerang Raya stop produksi.
Pasalnya, kaum buruh melakukan mogok kerja menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menggelar unjuk rasa di beberapa titik di Tangerang Raya.
“Ribuan buruh di Tangerang Raya menggelar aksi mogok kerja nasional untuk menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah dan DPR," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh di Tangerang Turun ke Jalan
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPD SPN Banten, Dewi Sumarti mengatakan, aksi mogok nasional ini sebagai respon SPN dalam menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ini bentuk sikap kita terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro kita (buruh)," ujarnya.