Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Kadisnaker Kota Tangsel: Tak Ada Unjuk Rasa Buruh Tangsel

- 6 Oktober 2020, 21:33 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kota Tangserang Selatan (Tangsel) mendatangi Kantor Wali Kota Tangerang Selatan hendak menyampaikan aspirasinya dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan.

"Kita enggak ke Jakarta hari ini. Kami dari SPSI dan serikat pekerja lainnya memilih ke kantor Wali Kota Tangsel untuk ketemu bu Wali. Sesuai instruksi dari pusat, tiap daerah lakukan aksi di daerah masing-masing. Harapannya bisa ketemu Bu Wali," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPSI Tangsel Vanny Sompie.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Sukanta mengatakan, pihaknya menerima audiensi perwakilan buruh. Mereka ingin bertemu Wali Kota Tangesl Airin Rachmi Diany.

Baca Juga : Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Desak Bupati Tangerang Lakukan Ini

“Tuntutannya sama saja. Terkait Omnibus Law Ciptaker,” ujar Sukanta di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat.

Sukanta memastikan tidak ada aksi unjuk rasa dan demonstrasi buruh terkait penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker).

“Tidak ada buruh yang menggelar unjuk rasa, tidak ada mogok kerja,” ujar Sukanta.

Sukanta menerangkan, di Tangerang Selatan, terdapat 84 PUK dan 13 Serikat Pekerja (SP) dengan 4.842 perusahaan dan 100.072 pekerja di Tangsel.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x