Saatnya Kampanye Virtual

- 6 Oktober 2020, 20:52 WIB
Masudi SR, Anggota KPU Banten
Masudi SR, Anggota KPU Banten /

Tahapan kampanye  adalah satu dari banyak tahapan dalam pilkada yang rawan terjadi pelanggaran. Terbatasnya waktu interaksi politik antara kontestan dengan konstituen telah memicu aktivitas politik berlangsung dengan intensitas tinggi. Narasi politik sebagai pengejawantahan dari visi, misi, dan program yang digunakan bernada pragmatis. Terkadang disertai intimidasi, agitasi, dan provokasi.

Seluruh potensi kemenangan dikonsentrasikan dalam periode waktu yang singkat itu. Segala janji politik diucapkan. Kegiatan pertemuan lewat tatap muda dan dunia maya juga dilakukan. Termasuk pemasangan beragam atribut kampanye di ruang publik, entah itu di lokasi yang telah ditentukan atau di tempat terlarang. Semua itu demi memengaruhi opini pemilih dan mendapatkan dukungan suara terbanyak dihari pemilihan.

Karena itu tidak perlu heran, jika kampanye dalam rentang waktu pendek tersebut menguras pundi-pundi kontestan. Menurut Firmanzah dalam bukunya Marketing Politik Antara Pemahaman dan Realitas (2008) itu  terjadi, karena “para kandidat hanya melihat bahwa aktivitas politik adalah aktivitas untuk membuat pemilih mencoblos”.  

Baca Juga : Partisipasi di Saat Pandemi

Semua usaha pendanaan, perhatian, dan energi dipusatkan untuk memengaruhi dan memobilisasi pemilih menjelang pemilu. setelah pemiliha usai, aktivitas politik dilupakan. Situasi ini  sering digambarkan sebagai eksploitasi suara pemilih. Mereka hanya didatangi menjelang pemiliha. Setelahnya dilupakan. 

Dalam kerangka waktu dan pemaknaan pragmatis terhadap kampanye itulah, pelanggaran muncul. Indeks Kerawan Pemilu yang sering dirilis badan pengawas pemilihan mengkonfirmasi hal tersebut. Mulai pelanggaran yang sifatnya administrasi, pidana, sampai etik. Dari yang tidak disengaja sampai dengan direncanakan. Sejak dari yang kecil, remeh-temeh sampai pelanggaran serius. 

Sebab lain yang mendorong terjadinya beragam jenis, pola dan intensitas pelanggaran kampanye, adalah celah hukum yang ada dihampir semua regulasi tidak hanya yang berkaitan langsung dengan pemilu atau pilkada, tetapi juga regulasi secara umum. Termasuk pengaturan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Sebut 80 Persen ASN Tak Netral

Sekomprehensif apapun peraturan perundangan disusun, residu ini selalu ada. Bahkan semakin rigit sebuah aturan,  semakin banyak celah yang tampak, dan semakin canggih modus operandi yang dilakukan. Sekaitan dengan kecanggihan dan kreatifitas kejahatan, para pelakunya selalu beberapa langkah lebih maju dari undang-undang yang baru dikeluarkan. 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x