Dari Pelanggar PSBB, Pemkot Tangsel Kumpulkan Rp25,5 Juta

- 7 Oktober 2020, 19:08 WIB
59psbb
59psbb /

 

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumpulkan hasil denda sebesar Rp25,5 juta terhitung sejak 18 September 2020. Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry.

Muksin menjelaskan, denda paling banyak diberikan kepada perorangan yang tidak mengenakan masker di jalan raya dan di tempat banyak orang berkerumun.

“Terhitung sejak 18 September kita telah mengumpulkan denda sebanyak Rp25.500.000. Kurang lebih ada 180an dari perorangan terjaring melanggar PSBB,” ujar Muksin, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga : Dukung UKM Indonesia, Facebook Gulirkan Bantuan Rp12 Miliar, Ini Syaratnya

Sanksi denda juga pernah diberikan kepada panitia lomba burung beberapa hari lalu dengan sanksi Rp1 juta.

“Kemudian kepada tiga restoran masing-masing kita denda Rp5 juta. Jadi ditotal mendapat Rp15 juta,” ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Warman Syanudin mengatakan, denda yang dilakukan Satpol PP Tangsel terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas dampak pandemi Covid-19 masuk ke kas daerah.

“Denda itu masuk kepada rekening penerimaan yang merupakan pendapatan lain-lain. Semuanya ada di kas daerah dan ini masuk pada rekening penerimaan yang merupakan pendapatan lain-lain,” ujar Warman.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x