Satpol PP Gerebek Ruko Berkedok Jual Masker di Pinangsia, Ini Yang Ditemukan

- 7 Oktober 2020, 20:34 WIB
Satpol PP logo
Satpol PP logo /

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengerebek salah satu Ruko penjualan masker yang diduga dijadikan tempat penjualan munuman keras (miras) di kawasan Pinangsia, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Hal tersebut diketahui setelah Trantib Kecamatan Cibodas, dan Lurah Penunggangan Barat, melakukan monitoring terhadap ruko tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, hasil dari monitoring Trantib kecamatan beserta tiga pilar. Ruko tersebut diduga dijadikan tempat menjual miras.

Baca Juga : Dukung UKM Indonesia, Facebook Gulirkan Bantuan Rp12 Miliar, Ini Syaratnya

“Hasil monitoring diketahui selain menjual masker, ruko tersebut diduga menjual miras. Setelah didatangi, kami (Satpol PP) mendapati sekitar 500 botol lebih miras berbagai merek,” ujar Ghufron, Rabu 7 Oktober 2020.

Ghufron menambahkan, Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya Perda miras tersebut, maka segala macam bentuk peredaran dan penjualan minuman keras tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan segera melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Kita sedang menetapkan waktu untuk dapat segera dilakukan sidang tipiring,” pungkas Ghufron.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x