Cegah Penularan Covid-19, Ini Pesan Bupati Lebak

- 7 Oktober 2020, 22:38 WIB
Iti Octavia Jayabaya
Iti Octavia Jayabaya /

KABAR BANTEN - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya terus mengingatkan warganya agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Warga harus membiasakan diri menerapkan (3M), memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Saya yakin dengan disiplin dan membudayakan 3M, warga bisa tercegah dari penularan dan penyebaran Covid-19," kata Iti Octavia, Rabu 7 Oktober 2020.

Ikhtiar pemerintah daerah mencegah penularan Covid-19, juga dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Dalam substansi penerapannya, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dibatasi sesuai aturan.

"Pemerintah daerah memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

Baca Juga : Masuk Kabupaten Lebak, Kendaraan Harus Ikuti Tahap Pemeriksaan Ini

Dalam Perbup AKB, kata Bupati, pelanggar dikenakan sanksi denda Rp150.000. Namun, jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.

"Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp25 juta," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x