Ikut Pilkada, Pemkot Serang Bakal Tindaklanjuti Bacalon Berstatus ASN

Tayang: 20 Mei 2024, 14:05 WIB
Penulis: Rizki Putri
Editor: Yandri Adiyanda
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Mendagri untuk menindaklanjuti ASN yang maju Pilkada Kota Serang.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Mendagri untuk menindaklanjuti ASN yang maju Pilkada Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan sanksi hukuman kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut kontestasi dan maju sebagai bakal calon Wali Kota Serang.

Namun, saat ini masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aturan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, terdapat arahan atau instruksi yang dikeluarkan oleh Kemendagri mengenai keterlibatan ASN dalam Pilkada atau ikut dalam kontestasi tersebut.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2024: Dapat Dukungan Penuh Gerindra, Helldy Agustian tak akan Borong Partai

"Tapi saat ini kami belum bisa memberikan sanksi hukuman sebelum adanya aturan yang jelas. makanya kami tunggu surat dari Kemendagri," katanya, Ahad 19 Mei 2024.

Adapun beberapa point yang menjadi catatan serta larangan dari Kemendagri terkait ASN yang ikut dalam pencalonan kepala daerah. Di antaranya, tidak boleh melakukan pendekatan ke partai politik (Parpol), dan hal itu masuk klasifikasi hukuman sedang.

Kemudian, tidak boleh melakukan promosi di media sosial, termasuk memasang alat peraga seperti baliho dan spanduk, dan keduanya masuk dalam klasfikasi hukuman berat.

"Tiga point tersebut nantinya akan dibuat surat edaran oleh Kemendagri, dan ketika suratnya sudah turun kami akan tindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujarnya.

Seperti diketahui, Wahyu Nurjamil merupakan salah satu pejabat Eselon II yang masih aktif di lingkungan Pemkot Serang, dan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub