KABAR BANTEN - Terdakwa Sunendi mengajukan nota pembelian atau pledoi atas tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan JPU dalam perkara dugaan perburuan Badak Jawa.
Nota pembelian atau pledoi tersebut disampaikan terdakwa dihadapan Majlis Hakim dalam agenda sidang pembelaan, yang dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, PN Pandeglang, pada Senin 20 Mei 2024.
"Saya menyesal dan mengaku salah atas kesalahan yang telah saya lakukan selama ini," kata Sunendi.
Terdakwa Sunendi juga memohon kepada Majlis Hakim agar menjatuh vonis hukuman yang seringan-ringannya terhadap dirinya atas perkara dugaan perburuan Badak Jawa tersebut.
"Saya memohon dan meminta agar kiranya Majlis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya. Saya menyesal dan merasa bersalah atas kesalahan yang telah saya lakukan," ungkapnya.
"Saya melakukan hal itu karena untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga," sambungnya.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Sementara itu, Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, bahwa setelah sidang tersebut selesai Majlis Hakim akan mengadakan musyawarah sebelum menentukan putusan.