Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Kabupaten Pandeglang Ajukan Pledoi

Tayang: 20 Mei 2024, 21:35 WIB
Penulis: Aldo Marantika
Editor: Kasiridho
Terdakwa perburuan Badak Jawa di TNUK Kabupaten Pandeglang, Sunendi, membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Terdakwa perburuan Badak Jawa di TNUK Kabupaten Pandeglang, Sunendi, membacakan nota pembelaan atau pledoi. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Terdakwa Sunendi mengajukan nota pembelian atau pledoi atas tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan JPU dalam perkara dugaan perburuan Badak Jawa.

Nota pembelian atau pledoi tersebut disampaikan terdakwa dihadapan Majlis Hakim dalam agenda sidang pembelaan, yang dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, PN Pandeglang, pada Senin 20 Mei 2024.

"Saya menyesal dan mengaku salah atas kesalahan yang telah saya lakukan selama ini," kata Sunendi.

Baca Juga: Terdakwa Perburuan Badak Jawa di TNUK Kabupaten Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Terdakwa Sunendi juga memohon kepada Majlis Hakim agar menjatuh vonis hukuman yang seringan-ringannya terhadap dirinya atas perkara dugaan perburuan Badak Jawa tersebut.

"Saya memohon dan meminta agar kiranya Majlis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya. Saya menyesal dan merasa bersalah atas kesalahan yang telah saya lakukan," ungkapnya.

"Saya melakukan hal itu karena untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga," sambungnya.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Sementara itu, Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, bahwa setelah sidang tersebut selesai Majlis Hakim akan mengadakan musyawarah sebelum menentukan putusan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub