Polda Banten Gulung Produsen Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

- 3 Juni 2024, 13:56 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimum AKBP Wiwin Setiawan menujukan barang bukti saat konfrensi pers ungkap kasus perdagangan oli palsu, Senin 3 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimum AKBP Wiwin Setiawan menujukan barang bukti saat konfrensi pers ungkap kasus perdagangan oli palsu, Senin 3 Juni 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Polda Banten menggulung terduga pelaku produsen oli palsu yang beromzet miliaran rupiah di Tangerang Banten. Polisi berhasil mengamankan dua (2) orang serta barang bukti sebanyak 20 dus oli merk MPX dengan total 480 botol. 

Kemudian, personel Polda Banten mengamankan 60 dus (24 botol perdus) oli merek Federal dengan total 1.440 botol, 15 drum kosong dan 200 liter oli serta 2 dus oli merek AHM hingga beberapa peralatan pendukungnya.

Selain itu, personel Polda Banten juga berhasil mengamankan sebanyak 85 bal (isi perbal 100 botol) botol oli kosong warna putih dengan total sebanyak 8.500 botol dan peralatan lainnya yang digunakan untuk membuat oli palsu di kawasan Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten serta kuasa hukum pihak pelapor (PT AHM), menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran oli palsu ini bermula dari laporan PT AHM yang merasa curiga ada peredaran oli palsu dengan merek perusahaan nya.

"Keberhasilan jajaran Ditkrimsus Polda Banten menangkap pelaku pemalsuan oli ini berkat laporan PT AHM yang merasa curiga dengan peredaran oli palsu. Tidak butuh waktu lama, personel Ditkrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran oli palsu tersebut. Sejak beroperasi, pelaku ini meraup untung 5,2 miliar," tutur Kabid Humas Polda Banten, Senin 3 Juni 2024.

Modus operandi pelaku, kata dia, dalam mencari keuntungan yaitu memproduksi oli palsu yang menggunakan merek tertentu yaitu produksi dari PT AHM sehingga oli yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi dari pabrikan meskipun bukan berasal dari oli bekas, namun dikemas dengan berbagai jenis merek.

"Dengan perbuatan para terduga pelaku pemalsuan oli ini selain perusahan pelapor, juga merugikan masyarakat yang menggunakan oli yang dibuat para pelaku," ucapnya.

Kabid Humas Polda Banten mengugkapkan, salah satu terduga pelaku yakni W, sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2023 dan sempat berhenti di awal 2024. Kemudian, pada April 2024, terduga W bekerja sama dengan HB sebagai pemodal dalam pembuatan dan perdagangan oli yang diduga palsu.

"Setelah beroperasi kembali, setiap hari bisa menghasilkan 10 drum oli berbagai merek dan menghasilkan 70 sampai 100 karton sehingga dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 2.400 botol dan dijual dengan harga Rp24.000 perbotol," paparnya.

"Dalam sehari, diperkirakan omzet terduga pelaku sebesar Rp57.670.000 dan sudah berjalan 3 bulan sehingga diperkirakan total omzetnya mencapai Rp5,2 miliar," lanjut Didik.

Ia mengungkapkan, pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pembuatan oli palsu ini yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang dalam negeri yang tidak memenuhi standar SNI, yang bisa dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp5 miliar," ucapnya.

Sementara di tempat yang sama perwakilan dari PT AHM Oil, Edward Sihombing selaku kuasa hukum, mengapresiasi keberhasilan Polda Banten yang cepat mengungkap kasus yang ia laporkan, sehingga bisa ditangkap pelakunya.

"Atas keberhasilan Polda Banten mengungkap pelaku pembuat oli palsu ini kami atas nama perusahaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terutama kepada Ditkrimsus Polda Banten dan jajaran," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah