Razia Tempat Hiburan Malam di JAR, Wali Kota Cilegon Temukan Ini

- 10 Oktober 2020, 12:53 WIB
Suasana razia tempat hiburan malam di Jalan Aat Rusli, Kota Cilegon, Sabtu 10 Oktober 2020 dini hari.
Suasana razia tempat hiburan malam di Jalan Aat Rusli, Kota Cilegon, Sabtu 10 Oktober 2020 dini hari. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi didampingi Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat dan sejumlah pihak terkait, melakukan razia tempat hiburan malam di Jalan Aat Rusli (JAR), Sabtu 10 Oktober 2020 dini hari.

Dalam razia tersebut, Edi mendapati sebanyak 3 tempat hiburan malam beroperasi dan menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan minuman keras (miras).

"PKL di JAR ada yang jual miras. Saya minta Disperindag Kota Cilegon pantau pedagang-pedagang itu. Kalau membandel bongkar saja warungnya," kata Edi. 

Baca Juga : Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis PU Kota Cilegon Ditahan

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, tiga tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi sudah disegel. 

"Tiga tempat hiburan malam yang kita segel itu adalah Angel, Roger dan Alexxa. Ketiganya masuk wilayah Kabupaten Serang," ungkapnya. 

Razia tersebut juga dihadiri Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Pj Sekda Cilegon Maman Muludin, Asda II Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, serta Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x