Kasus Dugaan Korupsi JAR: Sebelum Ditahan, Mantan Kadis PU Kota Cilegon Sampaikan Ini

- 10 Oktober 2020, 17:56 WIB
Mantan Kadis PU Kota Cilegon Nana Sulaksana saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Kota Cilegon, awal Oktober 2020 lalu.
Mantan Kadis PU Kota Cilegon Nana Sulaksana saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Kota Cilegon, awal Oktober 2020 lalu. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon Nana Sulaksana (61), kini berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan lapis beton Jalan Aat Rusli (JAR), dengan nilai kerugian Rp1,3 miliar.

Penyidik Kejati Banten menduga ada ketidaksesuaian volume pekerjaan berupa volume pembesian dan CTB. Kini, Nana bersama dua tersangka lain yakni TB Dhony Sudrajat (58) dan Sachrul (61), dititipkan oleh Kejati Banten di Lapas Kelas II A Cilegon.

Namun sebelum ditahan, Nana Sulaksana sempat mengeluarkan pernyataan kepada Kabar Banten, terkait kasus yang menimpanya. Bertemu secara tidak sengaja di Kantor Dinas PUTR Kota Cilegon, Jumat 2 Oktober 2020 lalu, Nana Sulaksana mengaku heran dengan munculnya temuan kerugian Rp1,3 miliar.

Sebab, kata Nana, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyatakan jika kerugian yang muncul pada kasus tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga : Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis PU Kota Cilegon Ditahan

"Padahal BPK sudah menyatakan jika kerugian yang muncul atas peningkatan lapis beton JAR itu Rp1,2 miliar. Nah, nilai kerugian itu sudah saya kembalikan ke kas daerah. Kok sekarang muncul kerugian lagi, nilainya malah Rp1,3 miliar. Itu pun harus dikembalikan ke kas daerah. Saya jadi bingung," ujar Nana.

Menurut dia, Kejati Banten menggunakan data hasil olahan BPKP, atas permintaan tim ahli dari Parahyangan. Ia berharap Kejati Banten menggunakan hasil analisa BPK, bukan BPKP.

"Variabel pemeriksaan BPK dan BPKP memang beda. Pembedanya, BPKP menghitung angkutan, sementara BPK tidak," ujar Nana.

Terkait adanya nilai kerugian versi BPKP yang harus ia kembalikan kepada negara, Nana Sulaksana mengaku kelojotan. Mengingat ia telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x