Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Terkait Pemasangan APK, Bawaslu Sampaikan Ini

- 10 Oktober 2020, 22:17 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengingatkan kepada dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta tim sukses agar mematuhi zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.

Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK salah satunya di jalur protokol Pandeglang.

"Iya, jalur protokol itu mulai dari pertigaan Sukarela sampai Alun-alun Barat Pandeglang. Jika ada APK terpasang di jalur itu, maka Bawaslu akan melucutinya," ujar Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi kepada Kabar Banten, Sabtu 10 Oktober 2020.

Selain di jalur protokol, Bawaslu juga mengingatkan kepada para tim sukses, tim pemenangan untuk tidak memasang APK di kantor pemerintahan, lembaga resmi dan sarana peribadatan. 

"Ya, itu dilarang dan jika ada yang coba-coba memasang APK di tempat yang dilarang, maka APK itu akan diturunkan," ujar Ade.

Baca Juga : Sosialisasi 4 Pilar Dihadiri Calon Bupati, Ini Respons Bawaslu Pandeglang

Berkaitan dengan pengawasan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu sudah membuka kotak pengaduan pelanggaran dan siapapun berhak untuk melakukan pengawasan.

Bawaslu, kata dia, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.

"Agar Pilkada berjalan tertib dan aman, maka perlu ada peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran, baik itu pelanggaran kampanye maupun pelanggaran politik uang," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x