1549852

KPK Siap Dampingi Penarikan Randis Mantan Pejabat Pemkot Serang

- 12 Juni 2024, 16:40 WIB
Kedeputian Korsup KPK RI Imam mengatakan, pihaknya akan mendampingi penarikan mobil dinas mantan pejabat Pemkot Serang.
Kedeputian Korsup KPK RI Imam mengatakan, pihaknya akan mendampingi penarikan mobil dinas mantan pejabat Pemkot Serang. /Kabar banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akan melakukan pendampingan untuk menarik kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang yang sudah tidak lagi menjabat.

Sebab, hal tersebut merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai.

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Imam mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak, yang dalam hal ini kendaraan dinas.

Baca Juga: Sejumlah Aset di Pemkot Serang Diduga Hilang, Nilainya Mencapai Rp10 Miliar

Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, yang mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot yang tidak diketahui keberadaannya.

"Makanya, kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri, posisi (Randis) ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami upayakan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut kepada pihak-pihak yang masih menguasai aset itu," katanya, Selasa 11 Juni 2024.

Nantinya, setelah Pemkot Serang melakukan penelusuran serta pendataan pada sejumlah kendaraan dinas tersebut, KPK akan ikut melakukan pendampingan dan mendatangi keberadaan randis tersebut untuk ditarik kembali.

"Kami lihat progresnya sampai mana. Pemkot Serang harus melakukan pendataan dulu, sehingga kami tau posisinya di mana, lalu kami lakukan penarikan," ujarnya.

Menurut dia, para pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemerintahan Kota Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan, khususnya kendaraan dinas yang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

"Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentunya fasilitas mobil (Kendaraan) dinas sudah tidak berhak menggunakannya, dan itu perlu dikembalikan sesuai dengan fungsinya," tuturnya.

Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.

"Kami dorong penertiban aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, dan sudah kami sepakati dengan OPD-OPD di Kota Serang," ucapnya.

Termasuk, rekomendasi mengenai tata kelola aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Serang Bersurat ke Kemendagri Soal Randis, Syafrudin Ngaku Dipersulit Beli Bekas Mobil Dinasnya

Seperti masalah aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan.

Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada.

"Aset bergerak, seperti mobil atau kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat lama atau pensiuan perlu ditertibkan dan ditarik kembali supaya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai kendaraan operasional," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah