Terkait RUU Ciptaker, Wali Kota dan Bupati Tangerang Surati Presiden

- 12 Oktober 2020, 12:36 WIB
Ribuan Buruh Tangerang turun ke jalan menolak Omnibus Law Ciptaker, di Kawasan Tangcity, Kota Tangerang, Senin 5 Oktober 2020.
Ribuan Buruh Tangerang turun ke jalan menolak Omnibus Law Ciptaker, di Kawasan Tangcity, Kota Tangerang, Senin 5 Oktober 2020. /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Tanggapi aksi penolakan masyarakat atas pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ternyata telah menyurati Presiden Jokowi tetkait Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, surati Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri.  

Dalam surat yang bertandatangan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, surat tersebut berisi perihal 'Penyampaian Aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang', yang ditujukan kepada 'Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia' Wali Kota Tangerang meminta, agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali disahkannya Undang-undang tersebut.  

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-undang tersebut. "Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief kembali.

Penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan presiden Jokowi. Terkait surat tersebut, Arief pun membenarkan keberadaan surat yang dia tandatangani Jumat, 9 Oktober 2020. "Surat tersebut dibuatnya Jumat, 9 Oktober 2020, sementara aksi besar-besaran terakhir itu Kamis. Menanggapi hal tersebut, kiranya pemerintah pusat menangguhkan Undang-undang tersebut," tutur Arief.

Dibuatnya surat tersebut, lanjutnya, dimaksudkan pemerintah Kota Tangerang menjebatani atau perpanjang tangan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat kota Tangerang secara umum.

"Tugas saya, sebagai wali kota, kami sebagai pemerintah Kota Tangerang, kapasitas kami menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,"ujar Arief. 

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x