Merasa tak puas hanya ditemui empat anggota DPRD tersebut, para mahasiswa lalu meminta para perwakilan Fraksi PKS dan Demokrat untuk menghadirkan fraksi lainnya serta Wali Kota Tangerang.
Baca Juga : Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda
Baihaki dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang melalui pengeras suara menyampaikan bahwa dia tak bisa menghadirkan fraksi-fraksi lainnya karena itu bukan haknya.
"Kalau kami dan PKS tegas menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dan saya tidak bisa menghadirkan fraksi lain karena ini bukan hak saya menjawab partai lain," kata Baihaki.
Baihaki kemudian menghubungi Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melalui sambungan telepon. Arief menyampaikan kepada massa aksi bahwa pihaknya telah melayangkan surat berisi aspirasi kaum buruh terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden pada 9 Oktober 2020.
"Terimakasih sudah menyampaikan aspirasi. Kami sudah melayangkan suratnya pada Pak Presiden. Mudah-mudahan pemerintah pusat bijak mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Tangerang," ujar Arief.***