Tiga Santri di Kota Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Oknum Guru

- 12 Oktober 2020, 20:36 WIB
penganiayaan-ilustrasi
penganiayaan-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga (3) orang santri yang menimba ilmu di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, 1 Oktober 2020 lalu.

Ketiga korban berinisial F, R, dan B langsung melaporkan peristiwa tersebut sehari usai penganiayaan itu terjadi, pada 2 Oktober 2020.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menjelaskan kini pihaknya pun telah mengamankan sebanyak empat pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Sudah saya tahan, empat orang. Pada saat itu langsung kami tangani. Sudah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah, saya sudah tahan lama," ujar Supiyanto kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga : Cegah Covid-19 Klaster Pilkada, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Kota Tangsel

Pelaku diantaranya berinisial A, R, AI, dan M. Keempatnya merupakan alumni yang kini mengabdi untuk mengajar di Pondok Pesantren tersebut.

"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih di bawah umur, kelas 3 Madrasah Aliyah," tutur Supiyanto.

Supiyanto menjelaskan, penganiayaan terjadi lantaran korban kerap melakukan kesalahan dalam pondok pesantren tersebut. Namun sayangnya, sanksi justru diberikan dengan cara kekerasan bukan cara yang mendidik.

"Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undang-undang (aturan). Nah dia melanggar kemudian dikasih (sanksi). Kan sanksi seperti itu enggak boleh. Sanksinya kan seharusnya hafal Alquran. Ngapalin ayat-ayat, tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri," ujar Kapolsek.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x