Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

- 13 Oktober 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /4711018 / Pixabay

KABAR BANTEN - Peredaran obat keras ilegal marak terjadi di wilayah Serang. Dalam kurun waktu sepekan empat pengedar diamankan di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Serang Kota.

Kasus terbaru penangkapan dua pengedar obat keras asal Aceh di sebuah rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang, Ahad 11 Oktober 2020.

Kedua tersangka itu MR (32), warga Desa Kumba, Kec. Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Edarkan Pil ‘Setan’, Montir Motor di Serang Dibekuk Polisi

Dari kedua tersangka ini, petugas Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menyita sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton mengatakan, obat yamg diamankan merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. 

"Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp 600 ribu hasil penjualan obat," ujar Shilton.

Dia mengungkapkan, penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan sekitar pukul 01.30. Berbekal informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x