KABAR BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan kilogram ganja dan aneka narkoba, Selasa 13 Oktober 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Terhitung ada 206.385 gram atau 200 kilogram narkotika jenis ganja yang dihancurkan di Mapolrestro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, 200 kilogram ganja tersebut merupakan barang tangkapan dari delapan tersangka sejak bulan Juli sampai September 2020.
"Adapun barbuk yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram, dan sabu hampir 954 gram. Ini kita musnahkan hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan," jelas Sugeng kepada wartawan.
Baca Juga : Kapolda Banten: Ayo Disiplin Protokol Kesehatan
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga membakar hangus sebanyak 1.001 gram sabu atau 1 kilogram sabu yang dikumpulkan sejak bulan Juli sampai September 2020.
Kemudian, 46 pohon ganja siap edar juga ikut dihancurkan di Polres Metro Tangerang Kota yang kasusnya sempat viral di Ciledug, Kota Tangerang.
Ratusan barang haram tersebut diamankan dari delapan tersangka berinsial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS. Kedelapan tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.