Selama PSBB, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Lakukan Ini

- 13 Oktober 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak terus memberlakukan jam malam untuk mengawasi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kabupaten Lebak.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak.

Salah seorang anggota Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, selama sepuluh hari penerapan PSBB di Kabupaten Lebak terhitung 1-10 Oktober 2020, sejumlah tempat usaha seperti pusat PKL dan pedagang lainnya yang melanggar aturan telah dikenakan sanksi berupa denda dan teguran tertulis.

"Sanksi diberikan kepada para pemilik tempat usaha yang melanggar jam malam," kata Dartim kepada Kabar Banten, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga : Tampung Pasien Positif Covid-19, Pemkab Lebak Siapkan Ini

Dia mengatakan, meskipun sudah banyak pedagang yang menaati jam malam, namun masih ada sebagian pedagang yang membandel beroperasi pada malam hari.

“Tentu saja, mereka kami tindak tegas sesuai aturan dan prinsip-prinsip PSBB," ujarnya.

Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada pedagang yang melanggar jam malam salah satunya pedagang pakaian di Jalan RA Kartini Rangkasbitung.

Pedagang tersebut membuka usahanya melebihi jadwal operasi yang ditentukan, sehingga petugas memberikan sanksi teguran dan denda administratif. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x