Berkerumun, Penerima Bantuan UMKM di Kabupaten Lebak Dibubarkan

- 13 Oktober 2020, 23:58 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /

KABAR BANTEN - Ratusan pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang antre menerima pencairan bantuan UMKM di Kantor Koperasi dan UKM terpaksa dibubarkan oleh petugas Satpol PP Lebak, Selasa 13 Oktober 2020.

Selain berkerumun melanggar protokol kesehatan, para pelaku UMKM juga banyak yang mengabaikan tidak memakai masker pascapenerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Pembubaran itu kami lakukan karena masih diberlakukannya prinsip-prinsip PSBB. Apalagi terlihat kerumunan massa penerima bantuan UMKM rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim, seusai memimpin pembubaran kerumunan massa di Kantor Koperasi dan UMK Lebak.

Menurut dia, para pelaku UMKM yang memadati Kantor Koperasi dan UKM tersebut untuk mengajukan permohonan bantuan modal dampak Covid-19 yang nilainya Rp 2,4 juta per UKM.

Baca Juga : Selama PSBB, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Lakukan Ini

Dengan dibubarkannya kerumunan tersebut, kata Dartim, para pelaku UMKM diarahkan untuk mengajukan bantuan modal di masing-masung kantor desa. Selain itu, petugas khawatir jika membiarkan kerumunan tanpa jaga jarak dan tidak memakai masker akan tertular virus corona.

Apalagi selama PSBB dilarang ada kerumunan massa. "Kami membubarkan kerumunan itu untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar Covid-19, terlebih saat ini diberlakukan PSBB," ujar Dartim.

Sementara itu, Sekretaris Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Omas Irawan, meminta para pelaku UMKM agar mengajukan permohonan bantuan modal di kantor desa, kelurahan dan kecamatan sesuai domisili.

Baca Juga : Relawan PKK Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x