Rusak Mobil dan Pukul Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 6 Pedemo Jadi Tersangka

- 14 Oktober 2020, 17:18 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers penetapan 6 tersangka pengrusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 14 Oktober 2020.
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers penetapan 6 tersangka pengrusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 14 Oktober 2020. /

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ricuh: Barikade Aparat di Kota Tangerang Jebol, Ini Yang Terjadi

37 Pelajar Diamankan

Sementara itu, Korp Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung mengamankan 37 pelajar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 13 Oktober 2020 malam. Diduga, puluhan pelajar itu ikut demontrasi (demo) di Jakarta.

Kepala Induk PJR Induk Bitung, AKP Andri Bhirawasto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada puluhan diduga pelajar yang menumpang mobil truk dari arah Jakarta menuju Tangerang.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truk di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di wilayah Karawaci. Setelah diinterograsi, pelajar itu tidak mengaku ikut kegiatan unjuk rasa di Jakarta.

“Puluhan pelajar itu mau pulang dari arah Jakarta menumpang truk tronton, tapi mereka tidak mengaku usai mengikuti demo di Jakarta,” kata Andri kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga : Kepergok Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Pelajar Tangerang Raya Diamankan

Selanjutnya, puluhan pelajar itu langsung diamankan ke Kantor Induk PJR Bitung, Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pendataan. Berdasarkan pendataan itu, diketahui bahwa mereka mayoritas berusia dibawa umur. Bahkan ada yang berusia 15 tahun.

“Mereka mayoritas dibawah umur, ada satu oang yang masih berusia 15 tahun. Mereka mengaku udah ikut pengajian di Monas, padahal kita tahu tidak ada kegiatan pengajian di Monas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x