Pemkab Serang Akan Kaji Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 08:30 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

"Jadi, akan diatur yang belum teratur itu. Kami lihat waktunya (kapan membedah), karena padat juga agenda minggu ini Kamis sampai Jumat, mudah-mudahan Senin atau Selasa kami bedah," ucapnya.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Bahas Soal Pasal yang Dikeluhkan Dikatakan Hoax

Pada intinya, tutur dia, dia sangat menghargai dan menghormati aspirasi buruh. Namun, perlu diingat, bahwa semua koridor regulasi hukum harus jelas.

"Artinya kenapa kami dari Pemda Serang hanya bisa meneruskan aspirasi sesuai kewenangan pjs yang ada," katanya.

Selain itu, ujar dia, substansi Omnibus Law juga saat ini belum dipahami oleh semua termasuk sekda, bahkan dia sendiri belum memahami secara utuh.

"Saya sendiri pun belum memahami secara utuh, karena masih beredar empat versi yang mana yang harus kami bedah," ucapnya.

Disinggung soal penandatanganan surat penolakan di hadapan massa aksi, dia menuturkan, dalam hal ini, karena substansi belum utuh, dia tidak berani menolak tidaknya.

"Kami hanya menyalurkan aspirasi buruh, karena itu hak mereka untuk membantu menyalurkan apa yang diaspirasikan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x