Tiga Pekan Mampu Keluar dari Zona Merah Covid-19, Ini Yang Dilakukan di Kota Cilegon

- 15 Oktober 2020, 07:00 WIB
Suasana diskusi ”Obrolan Mang Fajar” di Kantor Redaksi Kabar Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 72, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020.
Suasana diskusi ”Obrolan Mang Fajar” di Kantor Redaksi Kabar Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 72, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020. /Dokumen Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjadi obat mujarab Kota Cilegon keluar dari zona merah Covid-19.

Perwal berisikan pemberian therapy shock, pembatasan kegiatan, juga sosialisasi pentingnya protokol kesehatan hingga tatanan terendah masyarakat kota baja, memberikan dampak signifikan terhadap kondisi pandemi Covid-19 di kota itu.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Dana Sujaksani, dalam Obrolan Mang Fajar, di Kantor Kabar Banten, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020. Acara tersebut dipandu Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat Rachmat Ginandjar.

Dana mengatakan, awalnya Kota Cilegon terjerumus ke dalam zona merah Covid-19 karena kesadaran masyarakat yang terbilang rendah.

"Penyebab utamanya memang kesadaran masyarakat Kota Cilegon. Saya ingat betul, pascawarga Cilegon merayakan Hari Raya Iduladha pada akhir Juli, serta hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2020, angka penularan virus per hari naik signifikan. Sebelumnya penambahan hanya kisaran 1 sampai 2 kasus, pasca-Agustus menjadi puluhan kasus per hari," katanya.

Baca Juga : Alhamdulillah, Kota Cilegon Keluar dari Zona Merah Covid-19

Menurut Dana, melihat dari peningkatan kasus dan minimnya kesadaran masyarakat, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan status zona merah untuk Kota Cilegon. Mendapati status itu, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon langsung melakukan konsolidasi.

"Ketika dinyatakan zona merah, tim gugus tugas langsung berkonsolidasi. Hasilnya, munculah Perwal PSBB," ujarnya.

Usai perwal diresmikan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, tim gugus tugas yang terdiri dari unsur Pemkot Cilegon, DPRD Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Polres Cilegon, hingga Kejari Cilegon, langsung mengimplementasikan. Kala itu, tim melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan masyarakat, bahkan sejumlah titik-titik keramaian pun dievaluasi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x