Mahasiswa Tuntut Pencabutan Status Tersangka 14 Demonstran

- 15 Oktober 2020, 16:16 WIB
Aksi Mahasiswa di Depan Kampus UIN SMH Banten.
Aksi Mahasiswa di Depan Kampus UIN SMH Banten. /Masykur/

KABAR BANTEN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten kembali turun ke jalan, Kamis 15 Oktober 2020. Selain menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mahasiswa juga meminta polisi mencabut status tersangka empat belas demonstran.

Pantauan di lokasi, mahasiswa memulai aksinya di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan kampus UIN SMH Banten. Kemudian, bergerak ke perempatan Ciceri, Kota Serang.

Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan itu membawa keranda mayat sebagai bahan aksi teatrikal.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Kepung Puspemkot dan DPRD Kota Tangerang

Humas Geger Banten Arman Maulana mengatakan, dalam data yang tercatat aliansi pada 6 Oktober 2020 lalu, ada 4 orang di rawat rumah sakit dan 20 orang lebih mengalami luka ringan serta 14 orang tertangkap oleh pihak kepolisian.

"Hingga saat ini 13 orang di antaranya telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor, satu orang atas inisial BM masih ditahan dan akan diproses ke pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Aliansi Geger Banten menuntut pencabutan status tersangka terhadap 14 orang yang tertangkap pada aksi sebelumnya.

"Hentikan kriminalisasi terhadap 14 kawan kami. Bebaskan dan cabut status tersangka," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x