Menyoal UU Omnibus Law, Ini yang Terus Dilakukan Buruh di Lebak

- 15 Oktober 2020, 17:45 WIB
Massa buruh dari berbagai daerah di Lebak menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Lebak, Kamis (15/10/2020).
Massa buruh dari berbagai daerah di Lebak menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Lebak, Kamis (15/10/2020). /Kabar Banten/

 

KABAR BANTEN - Ratusan massa buruh di Kabupaten Lebak menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja  di depan Gedung DPRD Lebak, Kamis  15 Oktober 2020. Undang-undang yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tersebut dinilai justru akan merugikan kaum buruh.

“Kami menolak tegas dan menutut UU Omnibus Law Cipta Kerja segera dicabut karena menurut kami banyak poin dalam UU tersebut yang tidak berpihak kepada kami bahkan menyengsarakan rakyat dan generasi-generasi berikutnya,” kata Ketua SPN Lebak, Sidik Uen kepada kepada Kabar Banten, seusai menggelar aksi demo.

Baca Juga: Terkait RUU Ciptaker, Wali Kota dan Bupati Tangerang Surati Presiden

Penolakan  UU Cipta Kerja , karena ada ada  beberapa poin sangat merugikan buruh. Diantaranya menghilangkan upah minimum, mengurangi dan menghilangkan pesangon, kontrak seumur hidup. Kemudian hilangnya jaminan sosial, PHK sepihak, dibebaskannya tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana yang dihilangkan, dan jam kerja yang eksploitatif.

“Hanya berpihak kepada penguasa dan pengusaha, jadi buruh lah yang tertindak. Klaster-klaster dalam ketenagakerjaan jelas sangat merugikan kami,” ujar Sidik.

Aksi demonstrasi ini, lanjut dia, aka  terus dilakukan kaum buruh hingga tuntutan mencabut UU Cipta Kerja dipenuhi pemerintah.

“Kami akan terus lakukan parlemen jalanan, tidak akan berhenti. Kami akan lakukan sampai lakukan karena UU ini sangat jelas merugikan kami,” ujarnya.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Pendemo Padati Jalan Veteran Kota Serang

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x