Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Distribusikan APK

- 15 Oktober 2020, 22:38 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

Mulyadi mengatakan, selain APK dan BK yang diberikan oleh KPU ada juga yang dicetak oleh Paslon. Jumlahnya secara aturan 200 persen untuk APK dan 100 persen untuk BK.

"Dipersilahkan semenjak teng tahapan kampanye. Langsung dibolehkan dengan catatan sesuai desain yang diberikan ke KPU Kabupaten Serang. Pemasangan dan perawatan itu (tanggungjawab) Paslon," ucapnya.

Baca Juga : Pemkab Serang Akan Kaji Omnibus Law

Disinggung soal titik pemasangan, ia mengatakan, sesuai surat keputusan KPU Kabupaten titik lokasi sudah ditentukan.

"Yang boleh sesuai SK KPU, yang dilarang aturan diantaranya kantor pemerintah, musola dan masjid," tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, jumlah APK yang diberikan kepada masing-masing Paslon yakni spanduk 326 kali dua, baligho lima per Paslon, umbul-umbul 20 kali 29 per Paslon.

"Pamflet itu 115.500 eksemplar per paslon, pemasangan diserahkan ke paslon masing-masing," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x