Akses Jalan Umum di Walantaka Diportal Warga, Petugas Lakukan Ini

- 16 Oktober 2020, 05:43 WIB
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika, kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalur yang sempat diportal oleh seorang warga tiga bulan lalu, Kamis 15 Oktober 2020.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama unsur Muspika, kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalur yang sempat diportal oleh seorang warga tiga bulan lalu, Kamis 15 Oktober 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Kapolsek dan Camat Walantaka membuka jalan umum yang sempat diportal seorang warga, Kamis 15 Oktober 2020.

Warga tersebut sebelumnya mengklaim dan meminta ganti rugi karena tanahnya digunakan untuk jalan umum. Diketahui jalan tersebut diportal sejak tiga bulan lalu menggunakan bambu dan kayu balok.

"Alhamdulillah tidak ada penolakan dan berjalan kondusif. Yang penting jalurnya dibuka dulu biar masyarakat terakomodir dan kegiatan ekonominya lancar," kata Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani.

Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Pencabutan Status Tersangka 14 Demonstran

Kusna mengatakan, sebelumnya warga tersebut menutup akses jalan dan meminta uang ganti rugi kepada pemkot apabila jalur tersebut dibuka kembali.

"Iya jadi dia (warga) mengaku kalau itu tanahnya milik dia. Untuk proses hukumnya itu nanti akan ditindaklanjut oleh penegak hukum. Kalau memang terbukti tanah itu milik dia, silahkan saja," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Produk Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang TB Hasanuddin mengatakan, seorang warga tersebut mengklaim memiliki lahan sepanjang 700 meter dan lebar sekitar 4 meter.

"Dia (warga) meminta ganti rugi seharga tanah saat ini atau sekitar Rp300 jutaan," ucapnya.

Selain diportal, jalanan itu juga digali oleh warga tersebut agar tidak ada yang bisa melewatinya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x